ADSENSE HERE!
Perlu kita ketahui, para pengguna
dan pecandu narkoba apabila terbukti atau tertangkap basah sudah jelas penjara tempatnya. Setelah keluar
dari penjara, apakah mereka dijamin tidak akan mengonsumsi barang tersebut lagi?
Bagi pecandu, nampaknya akan sulit untuk tidak mengonsumsi lagi, apalagi konon
penjara atau LP disinyalir sebagai sarang narkoba. Kalau begitu,apakah penjara
adalah tempat yang tepat bagi para pecandu narkoba?. Bagi suatu negara yang
memiliki akal sehat pasti sudah tahu jawabannya, ya jelas tidak tepat. Tempat
yang cocok ya tentunya rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Ironisnya, entah
sadar atau tidak, pemeritah kita tidak menyediakan fasilitas ini. kebanyakan
para keluarga korban membawanya ke tempat rehabilitasi pecandu yang
diselenggarakan pihak non pemerintah, yang tentuya harus mengeluarkan kocek
yang tidak sedikit, dan tidak masalah bagi yang berduit. Sedangkan bagi yang
tidak memiliki banyak uang, biasanya dititipkan di pesantren-pesantren.
Idealnya, pemerintah membuat suatu
pusat rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang boleh dikatakan sebagai penjara bagi
pecandu narkoba, yang saya sebut sebagai “KAMPUNG
REHABILITASI”. Jadi bukan penjara di LP. Untuk lamanya hukuman di dalam
kampung itu ya sampai mereka sembuh. Setelah dinyatakan sembuh baru mereka bisa
dibebaskan. Apakah dijamin sembuh? Tidak sepenuhnya, tapi minimal ada upaya
dari pemerintah dalam membantu rakyatnya yang kecanduan. Lalu dananya? Ya
pemerintah mau tidak mau harus menganggarkannya, sudah merupakan kewajiban
negara untuk melindungi rakyatnya. Mengenai nanti dana itu dikorupsi, itu
masalah lain lagi KPK urusannya. Yang mesti dipenjara itu seharusnya “pengedar”,
bukan “pemakai”.
ADSENSE HERE!
No comments:
Post a Comment