BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Indonesia adalah negara
hukum dengan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itulah rakyat
memiliki kekuasaan tertinggi. Dimana Partai politik memainkan peran penghubung
yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Pasal
22E ayat (3) UUD NRI 1945 memberikan peran konstitusional kepada partai politik
sebagai peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan, serta Pasal 6A ayat (2)
menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu langsung
dilaksanakan pertama kali pada tahun 2004 kemudian tahun 2009 dan 2014 sesuai
dengan amanat Pasal 22E UUD NRI 1945 untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakil
Presiden, dan DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap
lima tahun sekali.
Persyaratan pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia yang diatur dalam Pasal 6 UUD NRI 1945
diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008, yang merupakan ketentuan
Penyelenggaraan Pilpres di Indonesia, hingga kini masih memiliki permasalahan
sehingga dibutuhkan Revisi UU Pilpres antara DPR, Akademisi, maupun Masyarakat.
Adapun diantaranya mengenai ketentuan yang mengatur tentang syarat Pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden pada Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 mengenai ketentuan ambang
batas calon Presiden atau diistilahkan Presidental
Threshold (PT), yang menyaratkan bahwa: “Pasangan calon diusulkan oleh Partai
politik maupun gabunga partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20% (Dua Puluh Persen) dari jumlah kursi di DPR
atau memperoleh 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari suara sah nasional dalam
pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden”.