Info Ter-Update

Blogger news

PRESIDENTIAL THRESHOLD



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum dengan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itulah rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Dimana Partai politik memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945 memberikan peran konstitusional kepada partai politik sebagai peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan, serta Pasal 6A ayat (2) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu langsung dilaksanakan pertama kali pada tahun 2004 kemudian tahun 2009 dan 2014 sesuai dengan amanat Pasal 22E UUD NRI 1945 untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, dan DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia yang diatur dalam Pasal 6 UUD NRI 1945 diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008, yang merupakan ketentuan Penyelenggaraan Pilpres di Indonesia, hingga kini masih memiliki permasalahan sehingga dibutuhkan Revisi UU Pilpres antara DPR, Akademisi, maupun Masyarakat. Adapun diantaranya mengenai ketentuan yang mengatur tentang syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 mengenai ketentuan ambang batas calon Presiden atau diistilahkan Presidental Threshold (PT), yang menyaratkan bahwa: “Pasangan calon diusulkan oleh Partai politik maupun gabunga partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (Dua Puluh Persen) dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden”.
Copyright © AKU BERBAGI. All rights reserved. Template by CB. Theme Framework: Responsive Design